Konsulltasi DPPAPP

Pasal yang Melindungi Anak dari Eksploitasi secara Hukum

Pojok Informasi Sahabat Anak (PISA)

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (UU No. 35 Tahun 2014).


Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya, dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. Yang dimaksud “eksploitasi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pemanfaatan untuk keuntungan diri sendiri, penghisapan, pendayagunaan, pemerasan atas diri orang lain hanya untuk kepentingan ekonomi semata dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.


Tindakan orang tua yang “mempekerjakan” anak sebagai pengemis atau objek dalam konten digolongkan sebagai tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.


Larangan eksploitasi anak secara ekonomi diatur di Pasal 76I UU 35/2014 yang menyatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”. 


Sanksi terhadap orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (Pasal 88 UU 35/2014).


Oleh karena itu, orang tua bertanggung jawab memenuhi hak-hak anak dan mencegah eksploitasi anak secara ekonomi. Jaga keluarga kita dan lindungi anak-anak kita.


Artikel Terkait



Call Center Puspa