Konsulltasi DPPAPP

Tips Menjadi Pemilih Pemula Pada Kegiatan Pemilu

Siap Politik

Anak yang sudah genap berumur 17 tahun berarti sudah bisa turut andil dalam kegiatan pemilu. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Sebagai pemilih pemula dalam kegiatan pemilu, kira-kira apa saja tips yang perlu diperhatikan?


Pastikan, Keluarga Jakarta telah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Nah! beberapa langkah berikut dapat dilakukan untuk memastikan diri telah masuk ke dalam DPT Pemilu 2024. Pertama yaitu dengan mendatangi panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di kelurahan, kemudian cek data diri melalui website cekdptonline.kpu.go.id 


Keluarga Jakarta dapat melihat terlebih dahulu rekam jejak peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU, baik presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI, DPD dan DPRD. Dengan mengetahui rekam jejak para pasangan calon yang terdaftar maka akan lebih memudahkan untuk mengetahui siapa saja yang akan dipilih. Jangan lupa juga untuk mengetahui visi, misi serta program kerjanya. Program kerja yang tentunya berpihak pada masyarakat dan khususnya terkonsentrasi terhadap anak dan perempuan.


Hindari informasi yang tidak diketahui kebenarannya atau hoax. Yuk, lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan menyebarkannya karena bisa jadi kita juga turut menyebarkan hoax itu sendiri.


Tolak money politics (politik uang) yang merupakan salah satu cara mencegah terjadinya tindakan korupsi. Untuk itu, sebagai pemilih pemula yang masih berada dalam kategori usia anak (17 tahun) harus cerdas dan berintegritas. Keluarga Jakarta dapat menolak tegas politik uang dan seluruh bentuk perilaku serta aktivitas kampanye yang mengeksploitasi anak.


Yuk, sama-sama datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 dalam menyalurkan hak pilih sebagai wujud dari implementasi Hak-hak Sipil dan politik anak dalam HAM.


Pemilu 2024, Pemilih Berdaulat Negara Kuat!



Artikel Terkait



Call Center Puspa