UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adanya UU ini, harapannya dapat memberikan kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban, memberikan keadilan dan melindungi korban serta melaksanakan penegakan hukum.