Informasi Keluarga

Informasi Keluarga

Tips Menjadi Pemilih Pemula Pada Kegiatan Pemilu

Anak yang sudah genap berumur 17 tahun berarti sudah bisa turut andil dalam kegiatan pemilu. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selengkapnya

Tips Menjadi Pemilih Pemula Pada Kegiatan Pemilu

Hindari Eksploitasi Anak dalam Kegiatan Politik

Anak-anak sangat rentan dalam penyalahgunaan kegiatan politik, sebagai contoh pelaksanaan kampanye yang dilakukan di ruang ramah anak, seperti institusi pendidikan, taman bermain hingga kegiatan money politic yang menyasar pada anak. Menurut data dari KPAI, terdapat 55 anak menjadi korban dari pelanggaran penyalahgunaan politik. Namun merujuk pada pasal 15 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.

Selengkapnya

Hindari Eksploitasi Anak dalam Kegiatan Politik

Call Center Puspa