Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ruang lingkup PUSPA termasuk pendampingan keluarga dengan pendekatan siklus hidup dan kebutuhan perkembangan keluarga.
Adapun pendampingan tersebut meliputi : Pendampingan Calon Pengantin, Pendampingan Ibu hamil, Pendampingan Balita,Pendampingan Anak, Pendampingan Remaja, Pendampingan Laktasi, Pendampingan Kesehatan Reproduksi dan Kb, Pendampingan Lansia, Pendampingan Keluarga, Pendampingan Hukum Keluarga, Pendampingan Keuangan, Pendampingan Kewirausaan, Pendampingan Parenting, Pendampingan NAPZA & HIV AIDS, Pendampingan Psikologis