Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan
sejahtera, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI
Jakarta Nomor 11 Tahun 2022, menyiapkan wadah pengintegrasian Data Keluarga
Satu Pintu dan sinkronisasi pelayanan kesejahteraan keluarga melalui Pusat
Pelayanan Keluarga, atau yang disingkat PUSPA.
PUSPA diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk (DPPAPP) bekerja sama dengan TP PKK Provinsi DKI
Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan layanan publik yang berfokus kepada
ketahanan keluarga.
Kegiatan PUSPA berlokasi di Gedung Dinas PPAPP, Jalan Jenderal Achmad Yani
Kav. 64 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang merupakan wujud kolaborasi antara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Hanwha Life Indonesia dalam bentuk
penyediaan sarana dan prasarana fisik di Gedung DPPAPP lt 8.
Selain itu, kegiatan PUSPA terwujud dalam bentuk layanan berbasis digital
yang pertama kali dikembangkan dengan dukungan dari Yayasan Sayangi Tunas
Cilik – Save The Children, kemudian pengembangan website lebih lanjut
dilakukan oleh Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.
Layanan digital yang tersedia di aplikasi PUSPA diantaranya, Layanan
Informasi Keluarga, Tele Konsultasi, Tim Pendamping Keluarga, Bagimu,
Jakpreneur, Putaran (Pusat Pembelajaran Perempuan), Kampanye Edukasi, dan
Lapor Tindakan Kekerasan.
Layanan konsultasi PUSPA dirancang secara insklusif bagi penyandang
disabilitas dengan menyediakan juru bicara bahasa isyarat.
PUSPA diharapkan dapat menjadi sebuah wadah kolaborasi antara pemerintah,
dunia usaha, civitas akademika, media, dan masyarakat dengan memanfaatkan
data keluarga satu pintu, yang dapat memberikan informasi lengkap dalam
mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di DKI Jakarta.