TENTANG PUSPA JAKARTA


Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2022, menyiapkan wadah pengintegrasian Data Keluarga Satu Pintu dan sinkronisasi pelayanan kesejahteraan keluarga melalui Pusat Pelayanan Keluarga, atau yang disingkat PUSPA.

PUSPA diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) bekerja sama dengan TP PKK Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan layanan publik yang berfokus kepada ketahanan keluarga.

Kegiatan PUSPA berlokasi di Gedung Dinas PPAPP, Jalan Jenderal Achmad Yani Kav. 64 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang merupakan wujud kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Hanwha Life Indonesia dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana fisik di Gedung DPPAPP lt 8.

Selain itu, kegiatan PUSPA terwujud dalam bentuk layanan berbasis digital yang pertama kali dikembangkan dengan dukungan dari Yayasan Sayangi Tunas Cilik – Save The Children, kemudian pengembangan website lebih lanjut dilakukan oleh Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.

Layanan digital yang tersedia di aplikasi PUSPA diantaranya, Layanan Informasi Keluarga, Tele Konsultasi, Tim Pendamping Keluarga, Bagimu, Jakpreneur, Putaran (Pusat Pembelajaran Perempuan), Kampanye Edukasi, dan Lapor Tindakan Kekerasan.

Layanan konsultasi PUSPA dirancang secara insklusif bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan juru bicara bahasa isyarat.

PUSPA diharapkan dapat menjadi sebuah wadah kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, civitas akademika, media, dan masyarakat dengan memanfaatkan data keluarga satu pintu, yang dapat memberikan informasi lengkap dalam mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di DKI Jakarta.


             

Call Center Puspa