Dalam Undang – Undang Hukum Pidana, diakui bahwa penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas hukum, tetapi dalam kebijakan yang lain masih nihil. Hal tersebut menjadi persoalan mendasar mengingat penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok yang memiliki kebutuhan khusus. Penyandang disabilitas memiliki martabat yang sama sebagai manusia, sehingga penyandang disabilitas perlu dihormati dalam hak, prinsip kesamaan, dan mendapat keadilan yang sama di mata hukum.
Akibat tidak tegasnya kebijakkan hukum terkait dengan penyandang disabilitas, mengakibatkan di luar sana masih banyak terjadi kasus diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Obrolin Aja Yuk di Live IG Puspa bersama dengan Defira Monied, Konselor Hukum Puspa tentang Asa Disabilitas untuk Hukum Humanis pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 pukul 11.30-12.00 WIB hanya di Instagram @puspajakarta.