HAK ANAK UNTUK TIDAK DIPIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DAN PIDANA MATI

Siap Hukum

Dalam beberapa kasus hukum yang pernah terjadi di mana di dalamnya anak sebagai pelaku atau dalam hal ini Anak Berkonflik dengan Hukum banyak menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah anak tidak bisa dipenjara? Atau apakah anak bisa mendapatkan pidana layaknya orang dewasa pada umumnya.


Nyatanya anak juga bisa melakukan tindak pidana layaknya orang dewasa pada umumnya. Anak juga bisa menyusun pembunuhan berencana atau terlibat dalam terorisme yang di dalamnya terdapat pidana penjara seumur hidup dan pidana mati sebagai sanksi hukumannya. Jika melihat beberapa putusan pidana anak, tidak jarang dapat ditemukan putusan-putusan yang didalamnya terdapat anak berkonflik dengan hukum yang sengaja melakukan pembunuhan berencana, meskipun dalam beberapa kasus perbuatan pidana tersebut terputus (percobaan pembunuhan) yang disebabkan faktor eksternal dari anak tersebut hingga akhirnya kejahatan tersebut tidak terselesaikan dengan sempurna. Dalam beberapa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh banyak faktor. Sebagai contoh, terdapat kasus dimana anak sering menonton film-film pembunuhan, melihat konten - konten yang berisi kekejaman dan lain-lain, kemudian dia merencanakan pembunuhan kepada teman - temannya dan orang - orang terdekatnya, dia menyusun rencana, menyiapkan semua alat yang dibutuhkan dalam rencananya dan meletakkannya di lokasi - lokasi yang sudah disiapkan. Saat merealisasikan rencananya, salah satu korban selamat dan meminta bantuan kepada warga masyarakat hingga akhirnya aksi tersebut berhasil dihentikan. Namun jika merujuk pada putusan pengadilan, perbuatannya tidak bisa digolongkan sebagai pembunuhan berencana, karena tidak terpenuhinya kejahatan tersebut.

Melihat dari beberapa kasus yang dilakukan oleh anak, apakah anak bisa dipidana seumur hidup atau dipidana mati? Diatur di dalam Undang - Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 3 huruf f bahwa Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup dan Pasal 81 Ayat 6 bahwa Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Merujuk dari 2 Pasal tersebut, Anak bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal selama 10 Tahun tapi Anak tidak bisa dipidana penjara seumur hidup maupun pidana mati.



Call Center Puspa