Konsulltasi DPPAPP

Kriteria Sarana, Prasarana dan Lingkungan bagi PISA

Pojok Informasi Sahabat Anak (PISA)

Pada tiap Kota/Kabupaten bisa membentuk PISA atau bersinergi dengan fasilitas taman bacaan/perpustakaan yang sudah ada maupun semua wadah yang memberikan layanan sejenis untuk menjalankan fungsi sebagai Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA).

Fasilitas PISA dilengkapi dengan perangkat teknologi informasi yang memadai dan tidak menghambat keberfungsian PISA. Contohnya, tersedianya perangkat untuk menonton film, mengakses internet, dan lain-lain.

Adanya sarana teknologi informasi juga menjadi suatu keniscayaan karena informasi yang disediakan pada PISA tidak hanya berupa bahan-bahan pustaka atau cetak terkait masalah anak, namun juga informasi-informasi yang dikumpulkan dan diolah sendiri oleh pengelola PISA. Informasi yang dinilai bermanfaat dan layak disampaikan kepada anak ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, kedutaan besar negara sahabat, badan-badan internasional, media massa, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dari masyarakat sendiri.

Lokasi PISA harus mudah diakses oleh anak- anak, termasuk oleh anak yang berkebutuhan khusus. Misalnya, lokasi PISA harus strategis dan mudah diakses oleh angkutan transportasi umum.

Persyaratan sekaligus kriteria bagi sarana, prasarana, dan lingkungan PISA:

Gedung/ruang PISA seluruhnya dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV), terdiri dari:

1. Tempat pelayanan terpisah,, yang melaksanakan fungsi konsultasi anak mengenai informasi/media, yang antara lain  dapat menjalankan fungsi-fungsi:

  • Menerima pengaduan masyarakat umum dan anak jika ada isi informasi yang dinilai tidak layak anak
  • Menjadi tempat berdiskusi anak mengenai informasi/media
  • Menjadi tempat berdiskusi warga masyarakat yang ingin membantu mendukung pemberian informasi layak anak


2. Fasilitas untuk memproduksi informasi/konten layak anak, yang dilengkapi dengan sarana:

  • sound recorder
  • speaker
  • headset
  • kamera
  • scanner
  • printer
  • komputer
  • jaringan internet


3. Tempat perpustakaan/ruang baca, memiliki sarana:

  • buku bacaan anak
  • majalah anak
  • materi tercetak yang berisi informasi layak anak (seperti brosur, leaflet, poster, dsb)


4. Tempat kreativitas dan multimedia, merupakan tempat ekspresi kreativitas anak, memiliki sarana:

  • alat gambar
  • komputer
  • jaringan internet
  • Smart TV


5. Fasilitas permainan edukasi, berisi sarana beragam alat permainan edukasi, seperti: lego, ular tangga, kartu kwartet edukasi, kayu balok geometri bentuk, puzzle, dan lain sebagainya.

6. Fasilitas permainan tradisional, berisi sarana beragam alat permainan tradisioanal yang dikenal secara umum sebagai permainan tradisional anak di Indonesia maupun yang khusus merupakan alat permainan tradisional di daerah.

Fasilitas PISA secara umum harus memenuhi persyaratan atau kriteria sebagai berikut.

  • Sarana dan prasarana ramah bagi penyandang disabilitas
  • Merupakan Kawasan Tanpa Rokok yang dilengkapi dengan marka-marka larangan merokok
  • Memenuhi standar sanitasi lingkungan yang memadai


Call Center Puspa