Konsulltasi DPPAPP

Standarisasi PISA

Pojok Informasi Sahabat Anak (PISA)
Persyaratan Standar Kebijakan :
  • Mengatur tentang program Pemenuhan Hak Anak atas Informasi Layak Anak (sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia.
  • Mengatur tentang adanya perangkat daerah yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan ILA melalui PISA secara optimal baik secara langsung maupun virtual/daring.
  • Mengatur kewajiban bagi para perangkat daerah untuk menyampaikan informasi yang dihasilkan sesuai tupoksinya dengan konten yang ramah anak ke PISA sebagai upaya penyebaran informasi kepada anak.
  • Mengatur tentang kewajiban antara para perangkat daerah untuk berkoordinasi sebagai upaya tindak lanjut layanan permintaan kebutuhan informasi anak.
  • Mengatur tentang kewajiban antara para perangkat daerah untuk berkoordinasi sebagai penanganan tindak lanjut pengaduan tentang isi informasi yang dinilai tidak layak anak.
  • Mengatur tentang adanya ketersediaan dana yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun secara rutin di dalam RAPBD yang membuat PISA dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
  • Mengatur tentang kewajiban untuk memberikan layanan optimal kepada anak/pendamping anak dan para pemangku kepentingan lainnya di dalam kondisi-kondisi khusus.
  • Mengatur tentang kewajiban untuk melaporkan hasil monitoring dan evaluasi PISA secara tertulis dan berjenjang ke tingkat Provinsi serta Pusat (KemenPPPA)
  • Mengatur tentang kewajiban terintegrasinya informasi layak anak yang dihasilkan semua perangkat daerah di Kabupaten/Kota dalam PISA.
  • Mengatur tentang kewajiban ditandatanganinya kebijakan PISA oleh pemimpin tertinggi di wilayah tersebut (Contohnya : di Tingkat Provinsi ditandatangani oleh Gubernur, di Tingkat Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Bupati/Walikota, di Tingkat Kecamatan ditandatangani oleh Camat, dst).
  • Mengatur tentang adanya kewajiban bahwa PISA dpaat diakses oleh publik.




Persyaratan Standar Program :

UMUM

  • Pengelola PISA menginventarisir kebutuhan anak dengan melibatkan suara anak atas informasi, yang kemudian diwujudkan dalam program informasi layak anak
  • PISA memiliki tiga program yang ruang lingkup dan tahapan programnya didokumentasikan dalam bentuk kebijakan dan prosedur (SOP)
  • Jika dalam menjalankan ketiga program tersebut pengelola PISA didukung oleh mitra eksternal, maka mitra tesebut harus mengikuti proses seleksi (saat tahap penerimaan) dan evaluasi (kinerja saat pelaksanaan program) dengan kriteria minimum termasuk kompetensi di bidangnya dan memiliki komitmen tertulis untuk menghargai, mendukung, dan melindungi hak anak.


1. Program Layanan Informasi

  • Menerima layanan permintaan kebutuhan informasi dari anak, baik secara langsung (dengan mendatangi kantor PISA) maupun tidak langsung (melalui media telepon ataupun digital)
  • Menyelenggarakan layanan perpustakaan dengan bahan pustaka yang spesifik yang dibutuhkan oleh kelompok anak, baik berupa referensi digital maupun non-digital.
  • Melakukan dokumentasi informasi yang bermanfaat bagi tumbuh kembang dan masa depan anak dalam berbagai bentuk, baik digital maupun non-digital.


2. Program Diseminasi/Penyampaian Informasi

  • PISA melakukan sosialisasi kebijakan dan program pemerintah yang bermanfaat untuk anak, melalui cara langsung (tatap muka) dan melalui beragam media secara berkala, minimum satu bulan sekali (contohnya : dalam bentuk KIE atau sarana lainnya yang memuat isu anak yang penting untuk tumbuh kembang anak, seperti bahaya penggunaan gawai, bhaya narkoba, bahaya rokok, pencegahan perkawinan anak, bahaya pornografi, pendidikan kesehatan reproduksi, kekerasan terhadap anak, informasi biota laut untuk anak, informasi penggunaan perpustakaan maupun museum, informasi pertanian untuk anak, kewirausahaan untuk anak, literasi kesehatan untuk anak, literasi uang untuk anak, dan sebagainya).
  • pengelola PISA membuta promosi keberadaan PISA untuk menarik minat anak-anak dan masyarakat secara luas. Promosi yang dimaksud dapat dilakukan melalui beragam media, baik media digital maupun non-digital.
  • PISA bermitra dengan pemangku kepentingan (seperti: perangkat daerah, Perguruan Tinggi, sekolah, lembaga, masyarakat, dunia usaha, dan sebagainya) menyelenggarakan kegiatan peningkatan literasi media dan literasi digital keada anak-anak, yang diselenggarakan secara berkala. (Contohnya dengan cara: mendongeng, diskusi, permainan, lomba atau bentuk-bentuk edukatif lainnya).


3. Program Pendukung

  • PISA menyelenggrakan kegiatan yang memotivasi anak untuk mengembangkan potensinya dalam penyebaran informasi layak anak.
  • PISA menyelenggarakan kegiatan berkala yang mempertemukan anak-anak berprestasi dengan anak-anak lainnya, agar anak berprestasi dapat membagi pengalamannya.
  • Untuk program pendukung, PISA menyelenggarakan program-program di luar kegiatan kesua program sebelumnya yang dipandang perlu dan dibutuhkan oleh anak dalam rangka tubuh kembang dan persiapan masa depannya.




Persyaratan Standar Pengelolaan
  • Terdapat dana yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun secara rutin yang membuat PISA dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
  • Memiliki SOP tertulis yang berisi mekanisme pelayanan langsung (tatap muka), dan melalui media (telepon, sms, whatsapp, email, dll)
  • Menerapkan pencatatan digital yang antara lain meliputi:

(i) Mencatat dan mengolah data anak yang mengakses PISA baik secara langsung atau tidak langsung
(ii) Materi informasi layak anak yang disediakan oleh PISA
(iii) Mencatat bentuk-bentuk program yang dijalankan
(iv) Membuat SOP yang diketahui anak dan masyarakat
(v) Menerapkan sistem administrasi kantor secara digital

  • Petugas yang mengelola PISA harus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi dapat dilakukan dengan perangkat daerah atau lembaga terkait, dunia usaha, LSM, dan masyarakat umum.




Persyaratan Standar SDM 

1. Tenaga Pengelola PISA

  • Diutamakan berpenddidikan S1 bidang ilmu yang relevan (misalnya komunikasi, psikologi, pendidikan anak, konseling, sosiologi, kesejahteraan sosial, dll) dengan tambahan bekal keterampilan yang mendukung terkait informasi layak anak.
  • Mampu merancang tiga program PISA sesuai ketentuan selama setahun sehingga PISA dapat berfungsi secara optimal.
  • Harus lulus test psikologi yang dilalui saat seleksi penerimaan tenaga pengelola.
  • Harus memiliki pengalaman bekerja terkait perlindungan atay pelayanan anak selama minimal 1 tahun sebelum menjadi tenaga pengelola
  • Tenaga pengelola PISA harus memenuhi persyaratan :

(i) Memahami dan menghayati tentang hak anak secara komprehensif berdasarkan KHA sehingga dapat memberikan pelayanan ramah anak.
(ii) Mematuhi kode etik bekerja dengan anak dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum.
(iii) Memiliki semangat melayani yang baik.
(iv) Memiliki kemampuan sebagai liason officer.
(v) Memiliki kompetensi dalam merancang informasi layak anak yang diperlukan oleh anak.
(vi) Mampu berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan (anak, perangkat daerah, masyarakat, dunia usaha).
(vii) Memiliki kompetensi literasi media dan literasi digital.
(viii) Memiliki kemampuan teknis untuk menjalankan praktek bermedia, terutama menguasai atau memahami teknologi informasi.
(ix) Memiliki keinginan tinggi untuk terus belajar.

  • Tenaga pengelolaan PISA harus mendapatkan pelatihan tentang KHA dan pemahaman tentang Pedoman Standardisasi PISA yang diberikan oleh KemenPPPA/Dinas PPPA di daerah.


2. Perangkat Daerah Terkait

  • Berpendidikan minimal S1 bidang ilmu yang relevan, dengan tambahan bekal keterampilan yang mendukung.
  • Memahami dan menghayati tentang hak anak secara komprehensif berdasarkan KHA sehingga dapat merancang program yang bertujuan untuk kepentingan terbaik anak.
  •  Mampu berkoordinasi dengan tenaga PISA untuk menyampaikan informasi mengenai program yang bertujuan untuk kepentingan terbaik anak.
  • Memiliki kompetensi literasi media dan literasi digital.
  • Memiliki kemampuan teknis untuk menjalankan praktek bermedia, terutama menguasai atau memahami teknologi informasi.




Persyaratan Standar Sarana, Prasarana, dan Lingkungan

Gedung/ruang PISA seluruhnya dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV), terdiri dari:

1.  Tempat pelayanan terpisah, yang melaksanakan fungsi konsultasi anak mengenai informasi/media, yang antara lain dapat menjalankan fungsi-fungsi:

  • Menerima pengaduan masyarakat umum dan anak jika ada isi informasi yang dinilai tidak layak anak
  • Menjadi tempat berdiskusi anak mengenai informasi/media
  • Menjadi tempat berdiskusi warga masyarakat yang ingin membantu mendukung pemberian informasi layak anak


2. Fasilitas untuk memproduksi informasi/konten layak anak, yang dilengkapi dengan sarana:

  • Sound recorder
  • Speaker
  • Headset
  • Kamera
  • Scanner
  • Printer
  • Komputer
  • Jaringan Internet


3. Tempat perpustakaan/ruang baca, memiliki sarana:

  • Buku bacaan anak
  • Majalah anak
  • Materi tercetak yang berisi informasi layak anak (seperti brosur, leaflet, poster, dsb)


4. Tempat kreatifitas dan multimedia, merupakan tempat ekspesi kreativitas anak, memiliki sarana:

  • Alat gambar
  • Komputer 
  • Jaringan internet
  • Smart TV


5. Fasilitas permainan edukasi, berisi sarana beragam alat permainan edukasi, seperti: lego, ular tangga, kartu kwartet edukasi, kayu balok geometri bentuk, puzzle, dan lain sebagainya.

6. Fasilitas permainan tradisional, berisi sarana beragam alat permainan tradisional yang dikenal secara umum sebagai permainan tradisional anak di Indonesia maupun yang khusus merupakan alat permainan tradisional di daerah.

Fasilitas pISA secraa umum harus memenuhi persyaratan kriteria sebagai berikut:

  • Sarana dan prasarana ramah bagi penyandang disabilitas
  • Merupakan Kawasan Tanpa Rokok yang dilengkapi dengan marka-marka larangan merok
  • Memenuhi standar sanitasi lingkungan yang memadai




Persyaratan Monitaring dan Evaluasi
  • Terdapat Tim Monev yang dibentuk sesuai ketentuan
  • Tim Monev adalah tim independen yang tidak memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pengelolaan PISA
  •  Terdapat ketentuan mengenai kriteria pengawasan secara berkala yang dibuat oleh pengelola PISA
  • Terdapat pengawasan secara berkala untuk mengetahui apakah pelaksanaan PISA sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan 
  • Terdapat umpan balik proses pelaksanaan rencana program pemenuhan hak anak atas informasi yang layak.
  • Terdapat evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun untuk mengetahui apakah sasaran dan tujuan program tercapai dengan baik.
  • Terdapat evaluasi di akhir periode untuk mengetahui apakah sasaran dan tujuan program tercapai dengan baik di akhir periode yang telah ditetapkan.
  • Terdapat pelaporan hasil monev secara tertulis di akhir tahun yang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui beragam media (dipublikasikan melalui media cetak, situs, dan beragam media sosial)
  • Terdapat ketentuan mengenai mekanisme pelaporan hasil monev secara tertulis yang dibuat oleh pengelola PISA, yang dilaporkan secara berjenjang hingga ke tingkat Provinsi dan Pusat.

Artikel Terkait



Call Center Puspa