Setiap orang tua tentu berharap anak dapat bertanggung jawab atas apa yang dimilikinya. Namun sebelum itu, orang tua perlu memahami bahwa anak memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Semakin bertambah usia maka semakin tinggi pula kemampuan anak menyerap informasi, baik dengan cara mendengar, melihat, maupun meniru apa yang dilakukan orang tua. Orang tua merupakan lingkungan terdekat anak oleh karena itu bertugas mengajarkan hal-hal positif pada buah hatinya, termasuk dalam urusan keuangan.
Anak yang sudah genap berumur 17 tahun berarti sudah bisa turut andil dalam kegiatan pemilu. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rapat Koordinasi Lanjutan Kegiatan KIE Kesehatan Reproduksi pada hari Senin (12/2) di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Dinas PPAPP.
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan dari Direktorat Teknologi Informasi dan Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada hari Rabu (7/2).
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan BKKBN dan Universitas Yarsi menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Kesehatan Reproduksi (Kespro) bagi Remaja yang dilakukan secara online dengan tema “Edukasi Kespro Remaja: Perlu atau Perlu Banget?” pada Hari Selasa, (6/2).