Pada tiap Kota/Kabupaten bisa membentuk PISA atau bersinergi dengan fasilitas taman bacaan/perpustakaan yang sudah ada maupun semua wadah yang memberikan layanan sejenis untuk menjalankan fungsi sebagai Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). Fasilitas PISA dilengkapi dengan perangkat teknologi informasi yang memadai dan tidak menghambat keberfungsian PISA. Contohnya, tersedianya perangkat untuk menonton film, mengakses internet, dan lain-lain.
Pemberian dignity kit dari UNFPA melalui Kementerian PPPA untuk semua UPTD PPA seluruh Indonesia yang diperuntukan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilayani oleh UPT P2TP2A
Berikut Persyaratan Standar Kebijakan, Persyaratan Standar Program, Persyaratan Standar Pengelolaan, Persyaratan Standar SDM , Persyaratan Standar Sarana, Prasarana, dan Lingkungan, Persyaratan Monitaring dan Evaluasi
Salah satu indikator pada Klaster 1 KLA tersedia fasilitas informasi layak anak. Untuk menjamin hak anak pada KLA, diperlukan sebuah fasilitas yang mencakup beragam sumber informasi layak anak yang terintegrasi. Wadah tersebut bertujuan untuk memenuhi hak anak di bidang informasi. Maka wadah tersebut dinamakan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). PISA berfokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuh kan oleh anak, dengan pendekatan pelayanan ramah anak.