Webinar "Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak"
Pojok Informasi Sahabat Anak (PISA)Dalam upaya memastikan perlindungan
dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas serta pencegahan kekerasan
terhadap anak dengan disabilitas, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan
Perlindungan Anak (Dinas PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Webinar dengan
tema "Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak" pada hari Senin
(14/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada stakeholder dan warga sekolah mengenai hak-hak
anak, khususnya anak dengan disabilitas. Selain itu, kegiatan ini juga
bertujuan untuk menyampaikan pemahaman mengenai strategi pencegahan terhadap kekerasan
pada anak-anak dengan disabilitas.
Webinar ini menampilkan narasumber
Okina Fitriani, S.Psi, MA, Psikolog, yang merupakan Ahli Parenting Master
Practitioner Neuro Linguistic Programming, serta Raden Dika Permatadiraja, Sp.
P.S.A, Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
di Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta.
Peserta yang hadir dalam acara ini
berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan. Turut
hadir perwakilan dari Kanwil Kemenag DKI, Biro Kesejahteraan Sosial, Biro
Dikmental, Dinas Pendidikan, Guru dari 184 sekolah luar biasa dan SD negeri
se-DKI Jakarta, Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara Cahaya Batin Provinsi
DKI Jakarta, serta Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia.
Plt. Kepala Dinas PPAPP, Rizky Hamid membuka webinar dan
menyampaikan bahwa program perlindungan khusus bagi anak dengan disabilitas
telah menjadi fokus utama pemerintah. Beliau menjelaskan bahwa pemerintah
memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak
dengan disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan, penelantaran, pelecehan,
eksploitasi, serta tindak kekerasan dan kejahatan seksual.
Rizky Hamid juga mengungkapkan data dari hasil
Survey Pengalaman Hidup Anak di Provinsi DKI Jakarta tahun 2022, yang
menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih merupakan masalah yang
serius. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar anak-anak, terutama dalam kelompok
usia 13-24 tahun telah mengalami kekerasan fisik, emosional, dan seksual. Oleh
karena itu, penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam upaya
mencegah dan melindungi anak-anak dengan disabilitas dari ancaman kekerasan.